Prosedur Pergantian Pengurus
1. Penggantian nama pengurus akan mengakibatkan
penggantian rekening baik di Giro Pos maupun LKD
3. Pendamping membuat laporan tertulis tentang
perubahan nama dengan mencantumkan : nomor peserta, nomor rekening, nama
pengurus lama, nama pengurus baru, alamat pengurus lama, alamat pengurus baru
dan diberikan kepada Operator Kabupaten/Kota.
4. Operator Kabupaten/Kota melakukan kompilasi
keseluruhan perubahan data tersebut dan dikirimkan ke UPPKH Pusat dalam sheet tersendiri
pada file hasil final closing termasuk permintaan
untuk pencetakan kartu peserta PKH pengganti.
5. Direktorat Jaminan Sosial Keluarga setelah
mendapatkan data tersebut selanjutnya mengolah dan mengajukan pembuatan
rekening baru ke lembaga bayar.
6. Lembaga bayar melakukan pembukaan rekening baru
dan mengirimkan kembali nomor rekening ke Direktorat Jaminan Sosial Keluarga .
7. Setelah nomor rekening diterima di Direktorat
Jaminan Sosial Keluarga ,maka akan diproses untuk perubahan nama dan alamat
serta memindah-bukukan dari rekening lama ke rekening baru terhadap saldo yang
ada pada rekening lama.
8. Berdasarkan surat dari Direktorat Jaminan Sosial
ke lembaga bayar untuk melakukan perubahan dan pemindahbukuan dari rekening
lama ke rekening baru sesuai ketentuan yang berlaku.
0 komentar: